Thursday, November 19, 2015

Bupati Nias ; PNS Merupakan Unsur Penggerak Roda Pemerintahan

RADARINDONESIANEWS.COM, Nias - Pemerintah Kabupaten Nias secara terus menerus memberikan perhatian penuh terhadap upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Nias , hal ini di ungkapakan oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilaksanakan di Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis 19/11/2015.

Bupati Nias dalam sambutannya mengatakan, Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur penggerak roda organisasi Pemerintahan. Selain itu, PNS juga sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki peran sentral dalam menentukan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias melaksanakan, sosialisasikan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para PNS di Lingkungan terhadap aturan-aturan di Bidang Kepegawaian yang belakangan ini melakukan banyak perubahan.

Selanjutnya Bupati Nias pada penjelasannya terkait terbitnya UU 5/2014 tentang ASN, sebagai pengganti UU 8/1974 Jo UU 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Dari perubahan atas UU tersebut dipandang UU lama yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban PNS dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan Nasional dan tantangan Global

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Marulam Sianturi, SE pada laporannya mengatakan, peserta sosialisasi sebanyak 300 orang , terdiri dari Pejabat Struktural Eselon II, juga seluruh Kepala SKPD/Unit Kerja, serta para Pejabat Pengelola Urusan Kepegawaian dengan Narasumber Kepala Sub Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai ASN BKN Pusat, Sukamto, SH.(Rinus)

No comments:

Post a Comment