![]() |
| Petani datangi Kantor PTPN.[pkp/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, PONTIANAK -- Ratusan petani sawit yang berasal dari Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sanggau mendatangi Kantor PTPN XIII Pontianak guna mempertanyakan semakin rendahnya harga jual buah sawit yang ditetapkan oleh pihak perusahaan berplat merah tersebut.
Dalam orasinya ratusan petani sawit tersebut menuntut agar PTPN XIII dapat berlaku adil terhadap petani, pasalnya saat ini petani semakin diberatkan dengan adanya kuota masuknya buah sawit dari petani kepada koperasi yang dibentuk oleh PTPN XIII serta rendahnya harga jual yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan milik negara itu.
Berbagai tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasinya, yang mana selain mereka menuntut apa yang jadi hak mereka, mereka juga menuntut agar direksi BUMN tersebut agar diturunkan karena sudah tidak memihak pada rakyat.
"Sudah kita ketahui bersama kalau harga tandan buah sawit sudah ditetapkan untuk ditingkat provinsi, namun semua itu tidak berlaku bagi PTPN XIII dan justru mereka menentukan harga sawit yang diterima dari petani tidak sewajarnya artinya mereka menentukan harga jauh lebih murah dari harga yang seharusnya, " ucap Hariyanto perwakilan dari petani sawit, Senin (23/11/15).
Menurut Hariyanto, saat ini petani sudah cukup menderita dengan berbagai aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan belum lagi jauhnya tanggal pembayaran dari pihak PTPN XIII kepada petani sawit.
"Buah sawit sudah masuk diawal bulan sedangkan untuk pembayaran bisa sampai tanggal 20 dan waktu pembayaran itu sengaja mereka ulur-ulur entah apa penyebabnya. Belum lagi jika kita bicara pada kuota, jika mengarah kepada kuota maka jika kuota sudah mencukupi tentu mereka tidak mau lagi ambil buah sawit dari petani dan hasilnya buah akan membusuk petani akan merugi, " tukasnya./dv-PKP
Dalam orasinya ratusan petani sawit tersebut menuntut agar PTPN XIII dapat berlaku adil terhadap petani, pasalnya saat ini petani semakin diberatkan dengan adanya kuota masuknya buah sawit dari petani kepada koperasi yang dibentuk oleh PTPN XIII serta rendahnya harga jual yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan milik negara itu.
Berbagai tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasinya, yang mana selain mereka menuntut apa yang jadi hak mereka, mereka juga menuntut agar direksi BUMN tersebut agar diturunkan karena sudah tidak memihak pada rakyat.
"Sudah kita ketahui bersama kalau harga tandan buah sawit sudah ditetapkan untuk ditingkat provinsi, namun semua itu tidak berlaku bagi PTPN XIII dan justru mereka menentukan harga sawit yang diterima dari petani tidak sewajarnya artinya mereka menentukan harga jauh lebih murah dari harga yang seharusnya, " ucap Hariyanto perwakilan dari petani sawit, Senin (23/11/15).
Menurut Hariyanto, saat ini petani sudah cukup menderita dengan berbagai aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan belum lagi jauhnya tanggal pembayaran dari pihak PTPN XIII kepada petani sawit.
"Buah sawit sudah masuk diawal bulan sedangkan untuk pembayaran bisa sampai tanggal 20 dan waktu pembayaran itu sengaja mereka ulur-ulur entah apa penyebabnya. Belum lagi jika kita bicara pada kuota, jika mengarah kepada kuota maka jika kuota sudah mencukupi tentu mereka tidak mau lagi ambil buah sawit dari petani dan hasilnya buah akan membusuk petani akan merugi, " tukasnya./dv-PKP

No comments:
Post a Comment