Thursday, November 19, 2015

Velove Vexia Syok, OC Kaligis Dtuntut 10 Tahun Penjara

OC Kaligis bersama Velove Vexia.[Lounitha/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Bagi pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis tidak begitu mengherankan atas tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas dirinya  oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kenyataan itu cukup mengejutkan bagi putri OC, yang juga artis Velove Vexia.

Pesinetron cantik itu tampak syok, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada ayahnya.  Velove pun langsung memeluk sang ayah yang sedang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tuntutan 10 tahun tersebut.

Velove tampaknya tak kuasa menahan kesedihan dan menangis, meski berusaha untuk menguatkan ayahnya itu. Velove terus meneteskan airmata di wajahnya. Sayangnya, mantan kekasih Raffi Ahmad itu menolak dimintai komentarnya. Velove hanya bungkam dan menundukkan wajah.

Berdasarkan keterangan Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar 2.000 dolar AS.

Uang itu untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa menjelaskan, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.[lou]

No comments:

Post a Comment