Thursday, November 26, 2015

Perseteruan Andar Versus Inul Kian Panas

Andar Situmorang dan rekan pengacara.[Leonitha/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan Andar Mangatas Situmorang, SH dengan Pedangdut Inul Daratista masih terus bergulir. Kini, November 2015, Andar kembali melaporkan Inul Daratista ke polisi atas tuduhan karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Menurut Andar Mangatas Situmorang SH,    menceritakan sebelum langkah hukum ini diambilnya. Tuduhan atas pencemaran nama baik ini, berawal dari kehadiran Inul menyambangi para korban kebakaran yang terjadi di rumah karaoke Inul Vizta di Manado beberapa waktu lalu. Andar menganggap kedatangan Inul tak lain hanya sebatas melakukan pencitraan diatas duka orang lain.

"Yang jelas, bahwa kapasitas saya waktu itu, hanya mengkritisi Inul ketika dia sedang berada di Menado. Peran saya disini hanya sebagi LSM, dan bukan sebagai pengacara, " ungkap Andar Mangatas Situmorang, SH saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya kawasan Semanggi Jakarta Rabu (25/11) malam.

"Jadi saya hanya mengkritisi. Tapi kalau kata kuasa hukum Inul saya dibilang pengacara. Yang jelas, saat itu saya bukan jadi Pengacara dan yang saya lakukan disini hanya untuk kepentingan umum sebagaimana melakukan tugas sebagai LSM yang tugasnya tak lain hanya untuk mengkritisi, " sambungnya.

Lebih lanjut, Andar menjelaskan setelah Inul Daratista bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini kepolisi beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Andar pun juga melakukan hal yang sama yang pernah diterima dirinya.

"Sesudah dia memperkarakan saya, saat ini saya laporkan mereka balik. Maka itu kedatangan saya kesini ingin melaporkan, Inul Daratista, Hotman Paris dan Herman Kamal (Karyawan PT Suka Nada Indah atau Komisaris PT Vista Pratama - karoeke Inul Vista di Kelapa Gading Jakut, red), " ujar Andar Mangatas Situmorang SH.

Bahkan dalam laporannya kali ini ke penyidik dianggap Andar, bahwa ketiga orang ini telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan dan fitnah melalui Media Elektronik atau media cetak yang dimaksud dalam pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 UU RI No : 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

"Karena ini hak saya sebagai warga negara, dimana mereka sudah melakukan pencermaran nama baik kepada saya. Sebelumnya mereka juga melaporkan saya dengan pasal 27 KUHP tanpa ada ancaman hukumannya. Nah, disamping itu laporan yang pernah dilakukan Inul kepolisi adalah laporan abal-abal, " ucap Andar.

"Kalau saja pengacara Inul itu cerdas, kenapa waktu saya dilaporkan tidak ada ancaman hukumannya. Yang jelas laporan itu, tidak bisa menghukum saya. Harusnya kalau dia mau melaporkan pakai pasal 45, ada ancaman hukumannya. Dia hanya bilang pasal 27 ayat 3 tapi tidak disebutkan ancaman hukumannya. Malah saya, dibilang DPO sama si Herman Kamal sebagai Daftar Pencarian Orang. Kenapa harus dicari-cari, saat ini saya masih mondar-mandir ke kantor polisi. Si Herman asal ngomong, ngawur itu. Mungkin juga saya dibilang DPO tapi dia ketik sendiri. Mungkin yang cari bukan Polisi, tapi cewek-cewek cantik, " canda Andar sebelum mengakhiri perbincangannya.

"Harapan saya, jadi apa yang saya lakukan ini bisa diproses sekaligus sebagai pembelajaran buat mereka. Itu saja harapan saya, " pungkas Andar Mangatas Situmorang SH.

Perlu diketahui, perseteruan pedangdut Inul Daratista dengan pengacara Andar Situmorang bak api dalam sekam. Pasalnya terhitung dari mulai tahun 2008, hingga 2015 pertikaian sengit di media sosial tak pernah terselesaikan. Inul sempat dipolisikan Andar atas tuduhan merakit bom, Andar juga menyeret nama Inul terkait perizinan pengunaan lagu-lagu batak yang digunakan di rumah karaoke Inul Vizta. Bahkan pada November 2015 Andar menuding Inul telah melakukan kebohongan publik atas kepemilikan Inu Vizta.

Tak cukup sampai disitu, berawal dari kehadiran Inul menyambangi para korban kebakaran yang terjadi di rumah karaoke Inul Vizta di Manado beberapa waktu lalu. Andar menganggap kedatangan Inul tak lain hanya sebatas melakukan pencitraan diatas duka orang lain. Menurut Andar, bukan Inul yang seharusnya menyambangi para korban kebakaran Inul Vizta, melainkan Kim Soung Min seorang berwarga negara Korea, yang semestinya bertanggungjawab  sebagai pemilik dari francise Nama karaoke Inul Vizta. Inul pun dianggap sebagai boneka dari orang Korea tersebut.[Lou]

No comments:

Post a Comment