| dIDI j rACHBINI DALAM Diskusi bulanan INDEF bahas persoalan ekonomi nasional.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan semua investasi di Indonesia, termasuk investasi PT Freeport di Indonesia adalah penting. Namun demikian kepentingan investasi tetap harus memenuhi regulasi di Indonesia mulai dari UUD, UU, PP sampai Perda.
"Jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka perusahaan lebih baik angkat kaki dari Indonesia," tegas Enny ketika dihubungi, Senin (23/11/2015).
Menurut dia setiap investasi di Indonesia itu penting tapi tetap harus memenuhi reguasi yag ada di Indonesia. PT Freeport Indonesia sendiri dibuat berdasarkan kontrak karya disaat Indonesia saat itu belum memilki aturan atau regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungann, PP yang mengatur divestasi saham asing dan lain-lain.
"Ini semua sekarang harus dipenuhi dan jika tidak, sepenting apapun investasi asing masih kalah penting dibanding penegakan hukum," ujarnya.
Ditegaskan Enny bahwa Semua objek hukum dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di Indonesia terikat pada aturan konstitusi yang ada di sebuah negara. Indonesia sendiri memiliki berbagai peraturan mulai dari UUD sampai Perda.
"Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah Freeport jadi objek hukum di Indonesia? Kalau Freeport beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini tinggal menegakan hukum saja atau law enforment dan mengatakan kepada para investor termasuk Freeport kalau mau ikut aturan silahkan, kalau tidak maka silahkan tinggalkan Indonesia. Selain itu harus tegas pula bahwa Indonesia tidak butuh perusahaan yang tidak patuh pada hukum dan aturan yang ada di Indonesia.
"Ini yang akan memberikan kepastian hukum, karena semua investasi harus tunduk. Sekarang kalau ada pengecualian atau prioritas seperti Freeport apa alasannya?" ujarnya heran.
Kalau pun pemerintah saat ini memutuskan kontrak dengan Freeport, Enny yakin Indonesia tidak akan bermasalah meskipun bisa jadi Freeport akan mengajukan hal ini ke Badan Arbitrase Internasional. Indonesia tidak akan menyalahi aturan arbitrase internasional jika melakukan ini.
"Kita memang harus menjaga kontrak, maka harus ada negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak termasuk Indonesia. Tapi kalau kontrak dijalankan dengan tidak adil dan melanggar berbagai aturan, maka mau dibawa kemanapun termasuk ke Badan Arbitrase Internasional, posisi Indonesia kuat," imbuhnya. (Kds/BB]
No comments:
Post a Comment