RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua PWI Pusat Tarman Azzam mengatakan bahwa telah terjadi pergeseran makna kata separatisme di era modern ini. Jika dulu separatisme berarti gerakan pemisahan diri, sekarang lebih kearah pada bentuk aksi perlawanan kelompok terhadap kekuasaan yang lebih besar, dalam hal ini pemerintah sebuah negara.
"Separatisme fenomenanya apa, dulu artinya gerakan pemisahan diri, kalau sekarang radikalime yang tidak menuntut pemisahan diri namun pengakuan, seperti yang di paris yang menuntut dendam dan pengakuan diri," ujar Tarman Azzam dalam diskusi yang diselenggarakan SMCE bertema "Peran Media Alternatif Dalam Mencegah Propaganda Separatisme" di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Gerakan semacam ini, menurut Tarman tak pelak memberikan dampak negatif secara global. Mengapa tidak, aksi yang tidak segan-segan memakan korban nyawa itu memberikan fear effect dalam sendi kehidupan manusia. Karena itu dia berharap perlu ada inovasi dibidang pertahanan informasi dan komunikasi yang dilakukan negara-negara di dunia termasuk Indonesia dalam menanggulangi isu tersebut.
"Separatisme ini amat disayangkan dunia. Malaysia resah, Inggris, Amerika, Eropa dan Timur Tengah. Mari semua negara bangun cyber war, seperti halnya China bisa mendeteksi semua aktifitas CIA," ajaknya.
Direktur SMCE Rouf Qusyairi berpendapat bahwa pemerintah tidak boleh lengah terhadap isu perpecahan yang berkembang di nusantara.
"Separatis itu harus telusuri penyebabnya mengapa kelompok itu punya keinginan melakukan separatisme, pasti ada ketimpngan sosial, kedekatan itu yang harus dilakukan pemerintah," jelasnya.
Rouf juga mengatakan bahwa dalam upaya penanggulangan isu perpecahan di Indonesia, pemerintah harus dapat menggunakan instrumen lain dalam hal ini media sosial sebagai bentuk perlawanan terhadap gerakan-gerakan sejenis.
"Selain itu Komisi I juga harus dapat meluaskan cakrawala, antara bidang keamanan dan informasi komunikasi, ini sangat penting dalam menjaga kesatuan negara.," tutupnya. (Makruf/bb)

No comments:
Post a Comment