RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang esensi kebijakan yang diatur pada UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil dengan tujuan agar masyarakat mengerti pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Nias YANU ELI NAZARA, BA dalam laporannya pada acara pembukaan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil T.A. 2015 yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kecamatan Idanogawo pada Senin, 16 Nopember 2015.
Dilaporkan oleh Kadis Dukcapil Kab. Nias bahwa sosialisasi pelayanan pencatatan sipil diikuti oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pemuka Agama se Kabupaten Nias.
Demi efektifitas, sosialisasi ini dilaksanakan secara rayonisasi, sbb: Rayon I meliputi Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo; Rayon II meliputi Kecamatan Gido, Sogaeadu, Ma’u dan Somolo-molo dan Rayon III meliputi Kecamatan Hili Serangkai, Botomuzoi dan Hiliduho.
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Nias dalam mendukung dan memberhasilkan hal di atas, yaitu melaksanakan sosialisasi pelayanan pencatatan sipil yang difokuskan pada dokumen kependudukan meliuputi KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengesahan anak, akta pengakuan anak dan pengangkatan anak.
Pada kesempatan tersebut Bupati Nias mengharapkan kepada para peserta untuk menghimbau masyarakat di wilayah masing-masing, agar mengurus semua dokumen kependudukan dengan mematuhi ketentuan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, memastikan bahwa data yang diberikan adalah data penduduk yang akurat, serta tidak melalukan penyelewengan atau manipulasi data seperti meniru tanda tangan pelapor dan saksi, meniru tanda tangan Camat dan Kepala Desa serta memalsukan stempel jabatan Camat. Manipulasi data tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bila terbukti, maka sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013, yang bersangkutan diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Ditegaskan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis).
Bupati Nias juga menyampaikan bahwa beberapa bulan belakangan ini sering menerima keluhan masyarakat tentang ketentuan yang diberlakukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yaitu Pencatatan perubahan nama setelah ada Penetapan Pengadilan Negeri.
Namun dijelaskan bahwa hal ini dilaksanakan bukan karena kehendak Pemerintah Kabupaten Nias, tetapi berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatakan bahwa “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon”.
Bupati Nias berharap dengan sosialisasi ini dapat menjadi sarana peningkatan pemahaman secara teoritis kepada seluruh peserta tentang manfaat, tujuan, persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sementara itu Kabid Pencatatan Sipil Tehesokhi Hulu kepada Radarindonesianews.com di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk menjawab keraguan masyarakat dalam melengkapi dan mengisi formulir pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pihaknya telah menyediakan contoh formulir yang dipergunakan (Rinus)

No comments:
Post a Comment